VPN Menjadi Penghambat, Kominfo Susah Blokir Judi Online

VPN Menjadi Penghambat, Kominfo Susah Blokir Judi Online – Kemenkominfo mengakui sangat kesulitan dan kewalahan dalam menghandel judi online yang bisa semkain mudah diakses berkat kebradaan VPN atau Virtual Private Network. Akses internet yang terjaring dalam

VPN Menjadi Penghambat, Kominfo Susah Blokir Judi Online – Kemenkominfo mengakui sangat kesulitan dan kewalahan dalam menghandel judi online yang bisa semkain mudah diakses berkat kebradaan VPN atau Virtual Private Network. Akses internet yang terjaring dalam penggunaan internet positif seperti perjudian secara online, kini sudah bukan menjadi hal yang sulit untuk dibuka dengan adanya bantuan dari VPN.

Judi Online Semakin Bebas Diakses Berkat VPN

Usaha pemerintah untuk menggunakan sistem internetpositif yang bisa memblokir situs illegal seperi situs perjudian, kini seakan terhambat dan sia – sia karena hal tersebut bisa disiasati dengan menggunakan VPN.

Jhonny G. Plate selaku perwakilan kemenkominfo menegaskan, bahwa siapapun oknum pengguna VPN yang terlibat dalam perjudian online akan ditangkap dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Jhonny menambahkan bahwa pihak kominfo bukanlah pihak yang berwenang untuk mengurus penegakan hukum mengenai perjudian secara online, oleh karena itu kasus mengenai hal ini nantinya akan tetap diserahkan pada kepolisian.

Pihak Kemenkominfo Akan Melakukan Pengawasan Ketat Terhadap Perjudian Online

Pelanggaran mengenai judi online sendiri telah diatur dalam Undang – Undang ITE pasal 27 ayat 2 dan pasal 303, serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 di Undang – Undang nomor 7 tahun 1974 mengenai Penertiban Perjudian.

Terkait kasus perjudian online, kominfo hanya bertugas memantau lewat drone cyber. Itu sebabnya jika ingin melaopran hal tentang pelanggaran terkait perjudian, kominfo menyarankan agar tidak perlu membuat laporan ke pihaknya terlebih dulu dan bisa langsung menghubungi pihak kepolisian.

Pihak kominfo akan terus melakukan pengawasan pada situs judi secara online, serta berupaya untuk terus melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs yang berkaitan dengan judi online. Upaya pemblokiran situs perjudian online, dilakukan oleh kominfo melalui kerjasama dengan penyedia jasa atau layanan internet yang biasa disebut sebagai Internet Service Provifer (ISP).

Usaha kominfo dalam memblokir dan menutup semua situs judi yang ada, tidak berjalan dengan mudah. Para pemilik atau pengelola situs judi online sangat cerdik dalam mesiasati pemblokiran terhadap situs mereka. Sekalipun sudah diblokir, kominfo sering mendapat laporan bahwa berbagai situs yang telag ditutup tersebut rupanya mulai beroperasi lagi dengan mengganti nama akun serta link atau domain yang digunakannya.

Pola tersebut selalu berulang, dimana setelah diblokir berbagai situs judi online tersebut akan membuka situsnya lagi dengan nama yang baru. Hal ini membuat kominfo merasa kewalahan, karena merasa harus saling berkejaran dengan berbagi situs yang sulit ditertibkan itu.

Kecepatan para pengelola dalam membuat membuat situs barunya, diduga karena pihak pengelola mempunyai basis data dari para membernya di situs yang sebelumnya sudah terblokir. Hal itulah yang membuat pengelola situs judi bisa menyebarkan informasi situs barunya dengan sangat mudah, pada semua penjudi yang bergabung di situs sebelumnya.

Kebradaan VPN semakin mempersulit kominfo untuk memberantas situs judi online yang terlanjur merajalela. Itu sebabnya pengguna VPN yang terbukti mengakses judi online juga akan tetap dilaporkan pada pihak kepolisian. Meski tanpa VPN, kominfo tetap kewalahan mengatasi situs judi online.

Sekalipun sudah diblokir, pemilik situs judi online bisa dengan cepat membuat situs dengan nama dan domain yang baru untuk diinformasikan pada seluruh database penjudi di situs sebelumnya.